Sektor usaha yang terkait dengan dunia kepariwisataan harus mendapat perhatian khusus, terutama terkait masalah perijinan usaha kepariwisataan. Sistem pelayanan perijinan yang akuntabel, transparan, partisipatif, efisien dan efektif serta ramah terhadap investor, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan daerah masing – masing.
Dengan kemudahan – kemudahan yang diberikan oleh Pemda / Pemkot, diharapakan dapat menarik investor untuk menamkan modal. Hal tersebut akan mendorong laju perekonomian yang berimplikasi pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan UU No 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan perizinan kepariwisataan
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Walikota/Bupati
- Memberikan keterampilan mengenai Teknik Monitoring Perizinan Usaha Kepariwisataan
Materi
- Pengetahuan UU NO 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan
- Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata terkait dengan izin usaha pariwisata
- Prosedur perizinan usaha kepariwisataan 1
- Prosedur perizinan usaha kepariwisataan 2
- Penyusunan/Review peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan
- Pemantauan dan pembinaan izin usaha kepariwisataan
Biaya dan fasilitas
Investasi kegiatan Rp. 4.500.000,00 sudah termasuk training kit, lunch, coffee break 2 x , akomodasi, makan malam, dan sertifikat.